Selasa, 16 Oktober 2012

TATA CARA DAN KETENTUAN MEMASUKI KAWASAN TAMAN NASIONAL WASUR


A.     Untuk Ijin Pendidikan, Rekreasi / Wisata Alam :
  1. Pengunjung dapat menghubungi Balai Taman Nasional Wasur (TNW) dengan memenuhi ketentuan kejelasan :
a.       Nama Pengunjung
b.      Maksud dan tujuan kegiatan/jenis aktivitas
c.       Lama Kegiatan
d.      Jumlah pengunjung (pengikut bila ada)
e.      Tempat/lokasi kunjungan
f.        Transport yang digunakan
  1. Kepala Balai Mengeluarkan Ijin Mengunjungi Kawasan melalui Surat Ijin/Keterangan Memasuki Kawasan TN Wasur (SIMAKSI).
  2. SIMAKSI memuat tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam kawasan TN Wasur.
  3. Berkoordinasi dengan Seksi Konservasi Wilayah setempat yang dikunjungi.
B.     Untuk Ijin Penelitian :
1.  Pengunjung Membuat Permohonan Kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) melalui Kepala Balai Taman Nasional Wasur dengan mencantumkan :
a.       Nama Pengunjung
b.      Maksud dan tujuan kegiatan/jenis aktivitas
c.       Lama Kegiatan
d.      Jumlah pengunjung (pengikut bila ada)
e.      Tempat/lokasi kunjungan
f.        Transport yang digunakan
2.  Direktur Jenderal PHKA melalui Kepala Balai Mengeluarkan Surat Ijin/Keterangan Memasuki Kawasan TN Wasur  (SIMAKSI).
3.     SIMAKSI memuat tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam kawasan TN Wasur.
4.      Berkoordinasi dengan SPTN  setempat yang dikunjungi.

Informasi lebih lanjut tentang Taman Nasional  Wasur bisa diperoleh pada :
Balai Taman Nasional Wasur : Jl. Garuda Leproseri No. 3 Telp (0971) 324532, Fax (0971) 324532
Kotak Pos 109 Kode Pos 99611, 
Web Site : www.agungwasur.blogspot.com, Email : jadya_leopard@yahoo.com
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar