- Pengunjung dapat menghubungi Balai Taman Nasional Wasur (TNW) dengan memenuhi ketentuan kejelasan :
a.
Nama Pengunjung
b.
Maksud dan tujuan kegiatan/jenis aktivitas
c.
Lama Kegiatan
d. Jumlah pengunjung (pengikut bila ada)
e.
Tempat/lokasi kunjungan
f.
Transport yang digunakan
- Kepala Balai Mengeluarkan Ijin Mengunjungi Kawasan melalui Surat Ijin/Keterangan Memasuki Kawasan TN Wasur (SIMAKSI).
- SIMAKSI memuat tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam kawasan TN Wasur.
- Berkoordinasi dengan Seksi Konservasi Wilayah setempat yang dikunjungi.
B.
Untuk Ijin Penelitian :
1. Pengunjung Membuat Permohonan Kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan
dan Konservasi Alam (PHKA) melalui Kepala Balai Taman Nasional Wasur dengan
mencantumkan :
a.
Nama Pengunjung
b.
Maksud dan tujuan kegiatan/jenis aktivitas
c.
Lama Kegiatan
d. Jumlah pengunjung (pengikut bila ada)
e.
Tempat/lokasi kunjungan
f.
Transport yang digunakan
2. Direktur Jenderal PHKA melalui Kepala Balai Mengeluarkan Surat
Ijin/Keterangan Memasuki Kawasan TN Wasur (SIMAKSI).
3. SIMAKSI memuat tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam kawasan TN Wasur.
4.
Berkoordinasi dengan SPTN setempat
yang dikunjungi.
Informasi lebih lanjut tentang Taman Nasional Wasur bisa diperoleh pada :
Balai Taman Nasional Wasur : Jl. Garuda Leproseri No. 3 Telp (0971) 324532, Fax (0971) 324532
Kotak Pos 109 Kode Pos 99611,
Web Site : www.agungwasur.blogspot.com, Email : jadya_leopard@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar